TATA TERTIB SISWA
SMA MUHAMMADIYAH WANARAJA
I.
WAKTU
MASUK DAN PULANG
- Hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 07.00 – 14.30 langsung kemesjid untuk tadarus, sholat duha dan Hapalan al-qur’an ( bagi yang mengikuti program hapalan).
- Untuk hari Senin diawali dengan Upacara bendera berseragam Putih Abu ( Komplit dengan atributnya)
- Untuk hari Sabtu diawali dengan kegiatan Tadribul Khitobah di masjid.
- Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
- Sebelum dimulai pembelajaran kelas harus dalam keadaan bersih.
II.
TATA
TERTIB BERPAKAIAN
1.
Senin – Selasa, pakaian putih abu,
berdasi, atribut lengkap, baju dimasukan untuk putra. Dan atasan yang menutupi
pinggul untuk putrid berkerudung PUTIH segi empat.
2.
Rabu, Pakaian batik berkerudung
putih untuk putri.
3.
Kamis, seragam Nyunda.
4.
Jumat, baju muslim Koko warna krem,
5.
Sabtu, seragam Hizbul Wathan.
6.
Rambut harus disisir rapi,( tidak
diperkenankan untuk mengecet rambut, bergaya mohak, gondrong).
7.
Tidak berhias dengan menor seperti
lipstik, Kawat gigi (Keterangan dokter), emas dengan berlebihan, dan hanya
boleh mengenakan seragam / atribut sekolah semata.
III.
TATA
TERTIB UPACARA BENDERA
1.
Semua murid wajib mengikuti
upacara penaikan bendera pada hari Senin.
2.
Pembina upacara dipimpin oleh
Kepala Sekolah/Salah satu Guru.
3.
Setiap ketua kelas harus
membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
4.
Petugas upacara harus
mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
5.
Setiap peserta upacara harus
tertib, tidak boleh berisik.
6.
Selesai upacara, siswa langsung
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
IV.
TATA
TERTIB KELAS
1.
Bel dibunyikan, maka siswa harus
berada di kelas(sesuai dengan instruksi bel)
2.
Jika mau meninggalkan kelas harus
seizin Ketua Murid dan Guru Piket.
3.
Jika masih Butuh Allah, berdo'alah
sebelum dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;
4.
Hubungi guru, Jika yang
bersangkutan belum berada di kelas dan memulai pelajaran, ketua kelas segera
menghubungi guru piket;
5.
Terlambat masuk kelas, maka perlihatkan
surat izin dari guru piket;
6.
Anak yang datang terlambat
tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan
hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
7.
Tugas yang diberikan guru (PR)
setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak
boleh mengerjakan PR di sekolah.
8.
Selama belajar murid-murid
tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
9.
Murid-murid yang tidak masuk
sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau
pemberitahuan lewat telepon.
10.
Murid-murid tidak diperkenankan
pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
11.
Selama KBM berlangsung
murid-murid tidak diperkenankan membuat kegaduhan yang mengganggu proses
belajar mengajar kelasnya apalagi kelas yang lain.
12.
Murid-murid wajib memiliki buku
pelajaran bagi yang mampu.
13.
Seluruh murid berkewajiban
menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan
tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
14.
Kebersihan, kerapihan dan keindahan
kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
V.
TATA
TERTIB 7 K
1.
Bagi yang beriman meski buang
sampah pada tempatnya, sebagai bukti keimananya.
2.
Murid yang bertugas menjadi
piket pada hari itu wajib merapikan, menyiram tanaman yang berada di depan
kelasnya sehingga kelasnya tetap terasa nyaman dan indah dipandang.
3.
Mencoret-coret hanya ditempat
yang sudah disediakan, dan bukan pada meja atau kursi tempatnya belajar.
4.
Tempatkan sepatunya dengan rapi
didepan kelas, bukan di pakai kedalam kelas apalagi dikolong meja.
5.
Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
Kepada siapapun dan dimanapun, apalagi disekolah.
VI.
LAIN-LAIN
1.
Membawa HP hanya ketika disuruh
guru sebagai praktek dan sumber pembelajaran, selain itu tidak dibolehkan
(kecuali keperluan keluarga dan sepengetahuan izin guru piket).
2.
Makan dan minum harus
sambil duduk dan dengan tangan kanan diluar kelas.
3.
Boleh merokok di sekolah dan
dilingkungan sekolah apabila mendapat surat izin dari orang tua siswa.
4.
Dilarang membawa dan minum
minuman yang beralkohol.
5.
Tidak diperkenankan membawa
senjata tajam dan sejenisnya.
6.
Tidak membuat atau berprilaku
keras
VII.
SANKSI
ATAU PELANGGARAN
1.
Murid yang melanggar tata
tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama)
2.
Bagi yang masih melanggar,
orang tua / walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
3.
Bagi murid yang masih melanggar
ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh
orang tuanya.
4.
Sanksi terakhir dikonsultasikan
dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
Wanaraja, Juli 2018
Kepala
Sekolah,
IRWAN
FIRDAUS, S.Pd.I, M.Pd
NIP.
“ SILAHKAN
berbuat sesukamu, jika IMAN dalam
dirimu sudah LENYAP”
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus